Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen Sebagai Pengawas Pemilu

Oleh: Stefanus Akim

Agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan yang digariskan undang-undang maka dibuat lembaga pengawasan. Lembaga pengawasan tersebut ada yang dari unsur independen ada pula bentukan yang dilakukan oleh DPRD.

Adapun lembaga pengawasan peyelenggaran pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Bawaslu bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. Sementara panwaslu berkedudukan sesuai dengan jenjangnya. Jika provinsi maka berkedudukan di ibu kota provinsi begitu juga selanjutnya, kabupaten beribu kota kabupaten dan selanjutnya.

Lembaga-lembaga tersebut dibuat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Jumlah anggota untuk Bawaslu ada lima orang, panwaslu provinsi tiga orang begitu pun tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Sementara jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa/kelurahan sebanyak satu orang. UU No 22 tahun 2007 pasal 73 ayat (8) menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 %.

Panwaslu di semua tingkatan mempunyai tugas dan wewenang. Tugas tersebut antara lain mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi meliputi pemuktahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. Selanjutnya mengawasi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD, dan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mengawasi proses penetapan calon, dan pelaksanaan kampanye.

Panwaslu juga mempunyai tugas mengawasi perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu. Juga bertugas melakukan pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Lembaga ini juga mesti melakukan pemantauan terhadap proses penetapan hasil pemilu, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi untuk ditindaklanjuti.

Panwaslu juga berwenang meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. Menyampaikan laporan kepada Banwaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Banwaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU, sekretaris dan pegawai sekretaris KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung.

Bahkan lebih jauh Panwaslu memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaraan. Kemudian memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengundang unsur tindak pidana pemilu.

Panwaslu juga memiliki kewajiban. Diantaranya tidak berlaku diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahpan pemilu di tingkat provinsi dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. □

*Diterbitkan Borneo Tribune 5 Agustus 2007

Tuesday, August 7, 2007 |

0 komentar:

Kategori

Powered By Blogger

Total Pageviews