Oleh: Stefanus Akim
Untuk menjadi kepala daerah harus memenuhi syarat seperti yang diatur oleh undang-undang. Diantaranya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta UU, PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Termasuk Perpu No 3 tahun 2005, PP No 17 tahun 2005 dan Perma No 2 tahun 2005 termasuk aturan pelaksana yang mengaturnya.
Pada pasal 58 UU No 32 tahun 2004, secara umum disebutkan syarat seorang calon kepala daerah antara lain: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada NKRI serta pemerintah.
Pendidikan calon kepala daerah sekurang-kurangnya sekolah lanjut tingkat atas dan/atau sederajat (SMA), berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter. Kemudian tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.
Calon kepala daerah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan. Selanjutnya tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
Yang bersangkutan juga wajib menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama serta tidak dalam status dalam sebagai pejabat kepala daerah.
Sementara itu dalam pasal 59 UU No 32 tahun 2004 ditegaskan, peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.
Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung. Kesepakatan tertulis antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
Calon dan wakilnya juga wajib menyerahkan surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat pernyataan mengundurkan diri jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya. Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dan naskah visi, misi dan program dari pasangan calon secara tertulis.
Aturan serupa juga diatur dalam UU No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan. Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mulai dari pasal 36 hingga seterusnya.□
*Diterbitkan Borneo Tribune 5 Agustus 2007
Calon Gubernur Wajib Serahkan Daftar Kekayaan
di 2:26 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment