Oleh: Stefanus Akim & Yulan Mirza
MEMASUKI bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Pontianak telah membuat surat edaran untuk menutup sementara tempat hiburan maupun memberikan batasan waktu masa beroperasinya. Tujuannya jelas, agar kekhusyukkan ibadah dan doa selama bulan baik bagi umat Muslim ini terjaga.
“Kita sudah membuat surat keputusan yang harus dipatuhi oleh para pemilik tempat hiburan. Diantaranya soal penutupan tempat hiburan selama Ramadan. Kita minta ini dilaksanakan untuk menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa,” tutur Sutarmidji.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini menuturkan, meski ada atau tidak ada SK, pemilik tempat hiburan diharapkan dapat mematuhi dan menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa. Jadi tidak alasan para pemilik tempat hiburan untuk tidak mematuhi peraturan itu.
Sutarmidji minta pengusaha tempat hiburan, jangan memanfaatkan hubungan baik atau hubungan dekat dengan pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi surat edaran Walikota tentang penertiban tempat hiburan. Misalnya, kata Sutarmidji, waktu tutup Diskotik pukul 23.00 WIB, namun karena pengusaha kenal dengan pejabat Pemkot, maka meminta bantuan agar bisa tutup lebih lama alias mendapat dispensasi.
“Ini seandainya. Jangan karena kenal dengan anggota dewan, maka minta bantuan untuk tidak mengindahkan SK Walikota dan diskotiknya bisa tutup lebih lama alias mendapat dispensasi,” tutur Sutarmidji.
Ia menegaskan, Pemkot akan menindak tegas jika pengelola tempat hiburan yang melanggar SK Walikota tersebut. Jika permasalahan hanya tentang keluhan pekerja di tempat hiburan yang tidak berpenghasilan selama Ramadan, menurut Sutarmidji, pengelola tempat hiburan harusnya sudah memperhatikan hal tersebut jauh hari sebelumnya.
“Jadi tidak alasan jika pemilik bicara seperti itu. Seharusnya, mereka sudah mempertimbangkan permasalahan ini jauh-jauh hari. Bukannya hal seperti ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi pengelola tempat hiburan harus tahu cara mengantisipasinya,” ujar Sutarmidji.
Ke depannya, lanjut Sutarmidji, agar masalah pengelolaan tempat hiburan ini akan dibuat Perda tentang pengelolaan tempat hiburan sehingga tidak terus menjadi masalah dan selalu dipertanyakan.
Razia Tempat Hiburan
Sementara itu sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Kota Pontianak kembali dirazia petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Poltabes Pontianak dan POM TNI AL dan Provost TNI.
Pada razia yang digelar Rabu (5/9) sebanyak 32 orang diamankan oleh petugas gabungan. Razia dimulai pukul 21.00 hingga 23.30. Mereka yang terjaring diperiksa lebih lanjut kemudian digiring ke markas Satpol PP Kota Pontianak untuk didata. Ternyata sebagian dari mereka berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Di beberapa lokasi yang diduga prostitusi terselubung seperti penginapan, salon yang diduga plus, hotel kelas melati ratusan petugas gabungan itu masuk. Mereka menggunakan lima kendaraan, rombongan petugas itu langsung menyerbu tempat salon plus di Jalan Gajah Mada. Di sana sempat terjadi pertengkaran saat petugas ingin memeriksa para penghuninya. Setelah dijelaskan, mereka pun mengerti dan bersedia diperiksa kartu identitasnya.
Usai melakukan pemeriksaan di sejumlah salon plus, petugas gabungan kembali bergerak menuju ke Hotel Orient di Jalan Tanjungpura. Di sana petugas gabungan bersitegang dengan pengelola hotel. Pemilik hotel mengatakan dirinya telah membayar pajak sesuai aturan pemerintah. “Kami telah bayar pajak. Kalau seperti ini, kami merasa tidak enak dengan calon pengunjung yang menginap di hotel kami,” ujar pria tersebut.
Namun H Burdani mencoba menjelaskan dan menenangkan pemilik hotel sambil menjelaskan kedatangannya. Setelah diberikan penjelasan, akhirnya pemilik hotel mengijinkan dan petugas gabungan pun memeriksa satu-persatu kamar di hotel tersebut.
Petugas gabungan juga bergerak menuju ke seberang kota yaitu Siantan. Ada tiga tempat yang sempat disinggahi petugas gabungan itu antara lain Wisma Siantan di Pasar Puring, Hotel Pondok Jaya dan Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober.
H Burdani adalah Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak. Ia mengatakan razia itu sebenarnya merupakan operasi rutin yang selalu
dilaksanakan satpol PP.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin. Awalnya, kami ingin memerangi penyakit masyarakat (pekat) dan hal tersebut merupakan salah satu program Pemerintah Kota. Lantaran sebagian yang terjaring merupakan PSK, maka kami akan menindaknya dengan tindakan pidana ringan (tipiring),” terangnya.
Ternyata dalam razia tak hanya warga Indonesia yang terjaring, namun ada juga warga asing. Namun ia dilepaskan karena memiliki kartu identitas dan surat-menyurat yang sangat lengkap.
H Burdani menuturkan, menjelang bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus gencar melakukan penertiban. Jika biasanya seminggu satu kali, kali ini bisa dua maupun tiga kali baik itu pagi, siang maupun malam. Sasarannya, café, hotel dan diskotek. Hal ini dimaksudkan, agar para pengelola tempat penginapan dan hiburan dapat mematuhi peraturan. Dan semua itu nantinya berdasarkan surat keputusan Walikota Pontianak diharuskan dapat dipatuhi.
Pada hari sebelumnya, Selasa (4/9) petugas gabungan juga menertibkan tempat-tempat hiburan. Tujuannya agar tercipta suasana aman dan tertib. Kegiatan ini berlangsung mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00. razia mengamankan 26 orang terdiri tujuh laki-laki dan 19 perempuan.
Ke 26 orang itu digelandang ke markas Satpol PP Kota Pontianak. Di kawasan Pontianak Selatan petugas menyinggahi satu-persatu tempat penginapan. Di mulai dari pemeriksaan beberapa salon plus di Jalan Gajah Mada. Di sana petugas tidak berhasil menemukan pasangan satu pun. Hingga akhirnya mereka pun bergerak menuju ke Hotel Flamboyan di Jalan Pahlawan.
Petugas gabungan langsung masuk ke dalam hotel tersebut. Satu-persatu kamar di hotel itu digeledah. Hasilnya, nihil. Saat pemeriksaan satu persatu kamar itu, petugas hanya menemukan tas milik perempuan maupun sebuah alat charger handphone.
Di beberapa tempat petugas tak menemukan sambutan yang baik. Misalnya saat melakukan razia di tempat kost sejumlah pintu tempat kost yang biasanya selalu terbuka mendadak tertutup. Bahkan saat salah seorang petugas mengetuk pintu kost, pemilik kost itu tidak mau membukanya. Sepertinya mereka mengetahui adanya peristiwa razia itu.
Selanjutnya, petugas gabungan bergerak menuju ke Jalan Barito tepatnya di Losmen Barito. Di sana petugas menemukan beberapa pasangan tanpa dilengkapi surat nikah. Bahkan beberapa penghuni tidak memiliki kartu identitasnya maupun telah habis masa berlakunya. Sehingga petugas Satpol PP terpaksa mendata dan selanjutnya menggiring mereka ke dalam truk satpol PP.
Mendapatkan pasangan tanpa surat nikah itu, membuat petugas gabungan semakin gencar mencari pasangan tanpa surat nikah di tempat lain. Menyisir kawasan Pasar Tengah, petugas gabungan terhenti di salah satu tempat penginapan di tepian Sungai Kapuas. Setelah memeriksa satu persatu kamar di tempat itu, petugas tidak menemukan satu pasangan pun.
Berselang beberapa menit kemudian, petugas pun bergeser dan mengarah ke Hotel Wijaya di Pasar Kapuas Indah. Memeriksa satu persatu kamar, petugas berhasil menemukan dan mengamankan beberapa pasangan surat tanpa nikah. Yang mengejutkan lagi, petugas gabungan itu berhasil mengamankan sepasang muda-mudi yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Ternyata pasangan itu merupakan siswa SMA 4 yang usai melakukan adegan asmara di dalam kamar.
Mereka diketahui sebagai pelajar setelah petugas meminta kartu pelajar milik pasangan itu. Di dalam tas keduanya petugas juga menemukan sebuah buku pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia kelas XII, beberapa buku tulis serta seragam olah raga tertulis SMA 4. Kedua pasangan ini kemudian digiring ke dalam truk dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP.
Dalam surat imbauannya Nomor 2 Tahun 2007, Walikota Pontianak Buchary A Rahman, menegaskan kepada seluruh masyarakat, pemilik, pengusaha yang menyediakan tempat-tempat hiburan di wilayah Kota Pontianak untuk menutup diskotek mulai tanggal 13 September hingga 14 Oktober. Khusus untuk karaoke dan café ditutup pada 13-14 September dan dapat dibuka kembali pada 14 September pukul 20.30 hingga 24.00.
“Saya meminta kepada para pedagang tidak memperjualbelikan petasan atau mercon, serta membunyikannya, karena akan mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta dapat membahayakan orang lain,” bunyi surat edaran yang ditandatangai Buchary A Rahman.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar dapat menyulutkan meriam karbit, satu hari menjelang perayaan Idul Fitri dan tiga hari setelah perayaan Idul Fitri 1428 H. Bagi pemilik restoran, rumah makan, dan sejenisnya dapat memasang tabir penutup agar tidak terlihat secara langsung oleh masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1428 H.
Serta, kepada seluruh warga masyarakat Kota Pontianak agar selalu menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di lingkungannya masing-masing selama bulan suci Ramadan tahun 1428.
“Razia itu sebenarnya merupakan operasi rutin yang selalu dilaksanakan satpol PP. Namun menjelang bulan suci Ramadhan, kami akan terus gencar melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan dan penginapan Kota Pontianak,” kata H Burdani.□
*Edisi Cetak Borneo Tribune, 9 September 2007
Bersihkan Kota Jelang Bulan Baik
di 12:01 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment