Keberadaan Tata Ruang yang dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi sebuah daerah. Sebab salah satu pertimbangan investor yang akan menanamkan modalnya memerhatikan Tata Ruang.
Ketua DPRD, H Rahmad Satria SH, MH, mengungkapkan hingga kini Kabupaten Pontianak belum memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Bupati Pontianak Drs H Agus Salim MM diminta segera menyampaikan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia mengatakan RTRW Kabupaten Pontianak ini sangat penting untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang optimal, rapi dan berkualitas sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan, kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan melalui pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya hutan.
Ditegaskan, RTRW Kabupaten Pontianak, juga sangat diperlukan untuk peningkatan produktivitas dan kelestarian lingkungan dalam rangka mencapai keseimbangan pembangunan antar sektor dan antar wilayah.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak ini, tak hanya kabupaten, kecamatan pun harus memiliki rencana tata ruang wilayah yang menunjang RTRW kabupaten. Untuk itu maka harus diperdakan dengan dasar kebersamaan, bukan kemauan sepihak eksekutif saja.
“Diperdakannya RTRWK bukan tanpa dasar hukum. Semua itu berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi yang menjadi rujukan dalam penyusunan RTRW kabupaten. Dengan tidak adanya RTRWK, daerah ini akan sulit untuk maju dan menjual potensi daerah ke para investor. Dan ini menjadi keprihatinan jajaran DPRD sejak lama,” tutur politisi yang memulai kariernya sebagai advokat.
RTRW itu begitu penting, sebab menyangkut kelangsungan pembangunan. Pemkab Pontianak jangan lamban menyampaikannya ke DPRD. RTRW ini tak boleh ditunda lagi. Kalau bisa, dianggarkan dalam perubahan anggaran atau ABT tahun ini.
“Jika ditunda terus maka kesempatan untuk mendapatkan investasi baru juga tertunda. Malah, investor yang sudah berniat masuk, bisa saja kabur karena tak mendapat kepastian hukum tentang tata ruang wilayah. Justru, dengan RTRWK, investor akan mudah mengenali atau memahami potensi wilayah yang ada di Kabupaten Pontianak. Di mana wilayah peruntukan pertanian, pertambangan, industri dan perdagangan,” tutur Rahmad.
Mempawah sendiri adalah Ibu Kota Kabupaten Pontianak yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak. Saat ini memiliki 16 Kecamatan, masing-masing Mempawah Hilir, Sungai Kunyit, Sungai Pinyuh, Siantan, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Sungai Raya, Sungai Kakap, Kubu, Terentang, Batu Ampar Kubu, Rasu Jaya. Terakhir dimekarkan empat kecamatan lagi, Segedong dan Anjongan bersamaan serta Sadaniang dan Mempawah Timur.
Jarak antara Kota Pontianak dan Mempawah sekitar 67 KM. berdasarkan data BPS jumlah penduduk kabupaten dengan Bupati Drs H Agus Salim MM dan Wakil Drs H Abang Rasmansyah MM ini tahun 2000 berjumlah 624.866 jiwa.
Umumnya penduduknya bekerja di sektor pertanian dan perikanan. Bagi mereka yang tinggal di daerah agraris mengusahakan pertanian padi dan palawija serta perkebunan karet dan kelapa. Sementara daerah pesisir bekerja sebagai nelayan, baik memiliki alat tangkap sendiri maupun sebagai buruh tangkap.
Pemkab juga berusaha mengembangkan perkebunan monokultur berupa kelapa sawit. Saat ini yang sudah produksi adalah PT Bumi Pratama Khatulistiwa yang terletak di Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B. juga direncanakan akan dikembangkan di Terentang, Kubu dan Batu Ampar serta Rasau Jaya. Upaya ini untuk terkait dengan program Kota Terpadu Mandiri (KTM) sebuah pola baru transmigrasi.
Sebagian masyarakat setuju rencana tersebut, namun sebagian lain tak setuju. Alasan yang tidak setuju pola monokultur membahayakan lingkungan. Belum lagi kelapa sawit dinilai bisa merusak kesuburan tanah.*
Pentingnya RTRW bagi Mempawah
di 10:54 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment