Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendala, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Dimana masyarakatnya masih menggunakan adat sebagai landasan pengelolaan sumber daya alam. Namun seiring dengan kepentingan-kepentingan ekonomi, pengelolaannya terjadi tarik-menarik dengan kebutuhan akan keberlanjutan SDA sehingga keseimbangannya semakin terganggu.
Hendi Chandra, aktivis Walhi Kalbar, menuturkan, DAS Mendalam sudah cukup banyak eksploitasi-eksploitasi SDA skala besar. Kesemuanya ini dilihat dari kepentingan pemerintah pusat dan daerah pada masa orde baru, alasan-alasan yang tidak signifikan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengeluarkan beberapa izin mulai dari HPH skala besar dan kecil maupun izin HTI.
Semuanya beralasan dengan pendapatan daerah atau negara maupun kemakmuran atau pemberdayaan masyarakat sekitar, namun yang terjadi masyarakat masih tetap terpuruk ke dalam kemiskinan, kesejahteraan rendah, tingkat pendidikan semakin tidak jelas dan sumber daya alam semakin habis kerusakan lingkungan semakin parah.
Dari masalah tersebut muncul resistensi yang berkepanjangan di masyarakat DAS Mendalam menghadapi pengelolaan sumber daya alam. Pertentangan-pertentangan ini terjadi sudah cukup lama, seperti penolakan masyarakat terhadap keberadaan HPH dan HTI di DAS Mendalam.
Kemudian melalui dialog dengan Dewan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu ketika itu dijabat Abang Tambul Hussein dan ditandatangani bersama Bupati Kapuas Hulu Yacobus F. Layang pada tanggal 13 Maret 2000 tercapai kesepakatan antara lain pemerintah setuju dan mendukung sepenuhnya atas tuntutan masyarakat adat Kayan Mendalam untuk menolak HPH atau perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang berada di DAS Mendalam.
Dituturkan Hendi pada seminar lingkungan di gedung Anex Untan kemarin pagi, DAS Mendalam memiliki 4 etnis yang berbeda. Ada Bukat, Kayan, Taman Semangkok dan Melayu Sambas. Masyarakat di situ mempunyai keberagaman budaya dan aturan adat yang berbeda, dengan pengelolaan sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi lebih menyebabkan konflik horizontal serta membawa kerusakan terhadap lingkungan di masyarakat.
Meskipun demikian tidak begitu kelihatan bibit konflik, namun seperti klaim wilayah adat sudah mulai dirasakan oleh mereka. Maka pada tanggal 17-18 Oktober 2005 mereka melaksanakan pertemuan yang disebut “Pehengkung Peji Pepetang Petengaraan Pelahi Jung Urip Sayuu’ Hanii’ Ngerimaan” yang artinya “Berkumpul Bersama Bertanya bercengkrama, Saling Menjaga Agar Hidup Baik, Aman Tentram Dan Makmur”. Pertemuan tersebut dihadiri utusan-utusan masyarakat adat se-DAS Mendalam yang menghasilkan pernyataan sikap bersama Se-DAS Mendalam.
Pada 19 Oktober 2005 Menteri Kehutanan, M.S Kaban datang Ke Kapuas Hulu dan berkunjung ke Dusun Tanjung Karang. Bersamaan dengan itu pernyataan bersama se-DAS Mendalam yang dirumuskan pada tanggal 17-18 Oktober 2005 diajukan dan dibacakan di depan Menteri.
Adapun isi pernyataan tersebut antara lain hormati dan hargai hak dan kemampuan masyarakat adat dalam mengelola DAS Mendalam. Kembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat adat DAS Mendalam. Hentikan tuduhan yang mengambinghitamkan masyarakat adat sebagai perusak lingkungan dan meminta agar pemerintah membantu dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan masyarakat adat dalam menjaga, memelihara, memperbaiki, dan melindungi sumber daya alam.
Namun kemudian muncul pertanyaan sangat besar bagi masyarakat adat se-DAS Mendalam saat ini. Apalagi sejak 17 April 2006 terbit SK. Menhut No. 107/MENHUT-II/2006 tentang Pembaharuan IUPHHK pada hutan Alam yaitu PT. Toras Banua Sukses di atas areal hutan produksi seluas ± 24.920 Ha di Provinsi Kalimantan Barat.
“Hal ini akan menambah rentetan panjang permasalahan sumber daya alam di Mendalam. Seolah-olah tidak habisnya permasalahan muncul yang mendorong terjadinya konflik di masyarakat dan akan kah pemerintah ini menutup mata atas keberadaaan masyarakat di DAS Mendalam,” tanya alumnus F-Hum Untan asal Ketapang.*
Teks & Foto: Stefanus Akim Sungai Kapuas merupakan urat nadi bagi masyarakat Kota Pontianak bahkan Kalimantan Barat.*
*Borneo Tribune, 5 Juni 2007
Hentikan Eksploitasi di DAS Mendalam
Setali Tiga Uang Kebijakan Pembangunan Eksploitatif
Menurut aktivis Konsorsium Anti Illegal Logging (KAIL) Ada tujuh elemen yang terkait dalam rangkaian ilegal logging. Mereka adalah penggagas, pemodal atau cukong, orang kuat, aparat birokrasi, backing yang terdiri dari aparat penegak hukum, industri dan masyarakat.
Maraknya illegal logging karena penegakan hukum sangat lemah, keterlibatan aparatur pemerintahan, tumpang tindih peraturan, ketidakseimbangan antara eksploitasi dengan distribusi hasil serta keserakahan.
Persoalan lain menurut Happy Hendrawan, paradigma kebijakan dan hukum PSDA yang ekonomik-eksploitatif. Sementara hak menguasai pemerintah pusat bukan negara yang sentralistik, sektoral, eksploitatif, skala besar, monopoli dan oligopoly. Tidak ada transparansi, tidak ada pelibatan masyarakat, tidak ada pertanggunggugatan atau akuntabilitas publik, militeristik atau kekerasan penyeragaman. Selanjutnya tidak ada pengakuan atas hak Adat, tidak ada supremasi hukum, tidak ada mekanisme resolusi konflik dan ketiadaan hak substantif dan prosedural.
Proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang selama ini bersifat sentralistik dan tidak transparan. “Perlunya membangkitkan kesadaran individu bahwa sebagai bagian dari masyarakat, dan bagian dari negara, mereka memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan, termasuk juga dalam pengelolaan sumberdaya alam,” kata Happy.
Selama ini masyarakat kurang dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, sehingga aspirasi dan inisiatif mereka terhambat, menjadi terbiasa bersikap pasif, kurang kritis dan dikondisikan untuk menunggu dan menerima kebijakan yang ditentukan oleh pusat.
Kurangnya rasa kepedulian dan sense of belonging terhadap program dan hasil-hasil pembangunan pun konservasi. Era otonomi daerah menjadi titik tolak bagi masyarakat untuk memberdayakan diri dan mengatur kebutuhannya sendiri, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing?
Fakta temuan, banyak pihak yang terlibat, dan diatur oleh cukong
dari anarkis ke penyalahgunaan izin dan modus campuran, legalisasi aturan untuk tindakan ilegal, ekonomisasi politik menuju “Political Economic”. Selanjutnya mengambil untung dari kemiskinan dan membangun perangkap kemiskinan tata kelola oleh penyuapan atau kekuatan uang membuat birokrasi tanpa daya dan didasarkan pada ukuran ekonomi yang salah (PAD versus PDRB Hijau).
Data luasan pemanfaatan hutan (HPH dan Perkebunan tahun 2006 dengan luas hutan Kalbar 9,17 juta Ha berdasarkan data Dinas Kehutanan Kalbar adalah: Kalimantan Barat 1.163.890 Ha, Kalimantan Tengah 4.603.723 Ha, Kalimantan Selatan 369.251 Ha, Kalimantan Timur 6.740.467 Ha dengan jumlah 12.877.331.
Sementara perkebunan besar di Kalbar hingga Juli 2006 terdapat di Kabupaten Pontianak 376.572 Ha, Sambas 199.200 Ha, Bengkayang 205.085 Ha, Landak 276.870 Ha, Sanggau 280.924 Ha, Sekadau 208.352 Ha, Sintang 470.788 Ha. Melawi 119.225 Ha, Kapuas Hulu 251.271 Ha, Ketapang 949.766 Ha dengan jumlah 3.338.053 Ha. *
*Borneo Tribune 6 Juni 2007
Stop Ekspansi Sawit di Kalbar
Tanah dan hutan adalah kedaulatan masyarakat adat. Jika keduanya sudah ‘terjual’, maka bencana akan datang. Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nasional (BPH AMAN Kalbar), Sujarni Alloy, meminta dengan tegas agar pemerintah menghentikan ekspansi sawit.
“Upaya itu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya: Hentikan pemberian izin baru diatas tanah dan Hutan yang sudah dikelola Rakyat, menghormati dan melindungi serta menghargai hak ulayat/adat, Stop Izin Konversi Hutan,” kata Surjani.
Selain itu tegakkan hukum secara adil dan menghargai hukum internasional dan HAM serta menjungjung dan mematuhi prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan atau free prior and informed concent.
Kalbar Selama ini masyarakat dininabobokan oleh orang-orang tak bertanggungjawab yang menginginkan ekspansi besar-besaran. Misalnya saja disebutkan jika sawit masuk masyarakat adat sejahtera, jika sawit masuk masyarakat adat punya lahan produktif, jika sawit masuk masyarakat adat bisa santai dan jalan dibangun.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Misalnya saja kondisi hutan semakin rusak, kesejahteraan masyarakat bahkan menurun, terjadi peningkatan kerawanan keamanan, maraknya pencurian sumberdaya hutan dan penyelundupan dan perambahan terhadap batas negara. “Kondisi hutan di Kalimantan semakin rusak dan kesejahteraan masyarakat hanya impian,” kata Surjani.
Dampak lain yang ditimbulkan Banjir menjadi agenda rutin, kearifan lokal terancam punah, air bersih tercemar, karet loal terancam, species ikan berkurang, tembawang dihancurkan dan masyarakat diintimidasi.
Kedaulatan masyarakat adat tidak diakui. Misalnya terjadi perampasan tanah masyarakat adat dan dapat dilihat dari Kasus Nyayat, Adeng (Jangkang), masyarakat Manis-Mata, Semunying Jaya. Bahkan Pelanggaran HAM dengan menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan konflik juga terjadi.
Ada point penting rekomendasi Bappedalda Kalbar yang isinya antara lain kegiatan eksploitasi SDA yang tujuan awalnya untuk menyejahterakan masyarakat, pada kenyataannya tidak menerapkan asas kelestarian dan manajemen yang ramah lingkungan, sehingga bukannya menyejahterakan malah menimbulkan bencana yang sangat merugikan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan.
Pertumbuhan ekonomi yang masih terus berlangsung telah melampaui daya dukung bumi yang menyediakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya sehingga keberadaannya semakin menipis. Bahkan pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi berdampak negatif bagi kehidupan manusia juga lingkungan dan menipisnya persediaan sumber daya alam.
“Konversi hutan tropis di Kalimantan Barat telah menjurus kepada berkurangnya keanekaragaman hayati, pelepasan karbon ke atmosfir, kebakaran hutan, dan menurunnya fungsi DAS. Idealnya, pengelolaan sumberdaya alam ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan atau kemampuan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup masih bersifat sektoral dan belum memiliki perspektif jangka panjang. Kekayaan alam terus dibabat dan dikeruk tanpa terkendali, baik legal maupun ilegal, aktivitasnya terus berlangsung tanpa ada kontrol yang baik dari pemerintah,” kata dia.
Ia melihat kebijakan dan sistem kelembagaan yang ada sebagian besar berdasarkan pada dikotomi antara penggunaan lahan untuk hutan versus pertanian sehingga dapat mengarah kepada konflik yang semestinya tidak perlu terjadi.
Dampak negatif sawit cukup besar: kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut, dan udara.
Lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan dan keterlibatan aparat pemerintah dalam berbagai kasus pengelolaan Sumber daya alam (SDA) dan lingkungan semakin memperparah kondisi lingkungan di Kalimantan Barat.
Sumber kegagalan kehutanan di Indonesia antara lain adalah sentralisasi dan sektoralisasi. Secara operasional pemerintah dan sektor swasta kurang memperhatikan pengelolaan hutan secara holistik dalam satu ikatan ekosistem dimana Kawasan hutan negara cenderung dikelola berdasarkan statusnya bukan berdasarkan fungsinya.
Banyak konsep pengelolaan SDA yang berasaskan kelestarian ditawarkan oleh para ahli yang kompeten tinggal bagaimana pemerintah sebagai aparatur negara mau untuk merobah kesalahan kebudayaan pemerintah yang bercirikan top-bottom menjadi bottom-top dalam pembuatan dan pelaksanaan suatu kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, AMAN Kalbar minta agar pemerintah mengakui Keberadaan Masyarakat Adat dengan cara mendukung hasil Resolusi Kongres AMAN III yang isinya mendesak sidang umum PBB untuk segera merealisasikan pengesahan Deklarasi tentang Masyarakat Adat paling lambat tahun 2007. Mendesak Pemerintah Indonesia agar ikut menandatangani Deklarasi Sidang Umum PBB tentang masyarakat adat dan pemerintah menghentikan segala bentuk pertambangan emas yang merusak lingkungan.
AMAN Kalbar juga mendesak pemerintah daerah untuk mengakui hukum adat dan pemerintah untuk mencabut semua ijin HPHH yang akan dan sedang beroperasi. Pemerintah untuk mencabut dan meninjau ulang semua ijin-ijin pertambangan; batu bara, uranium, batu glena, dan pertambangan emas.
Surjani menegaskan, pemerintah harus meninjau ulang semua kebijakan tentang perkebunan kelapa sawit dan mencabut HGU perusahaan-perusahaan sawit yang akan beroperasi, mempercepat pembangunan desa-desa tertinggal dan daerah perbatasan tanpa persyaratan kepada masyarakat.
AMAN Kalbar juga mendesak pemerintah agar meningkatkan perekonomian masyarakat adat, mendesak pemerintah untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan mendesak instansi militer agar membatalkan rencana latihan militer di kawasan perbatasan dan tidak terlibat dalam kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun di kawasan tersebut.
Mereka juga menolak program transmigrasi di wilayah masyarakat adat tanpa melalui konsultasi dan persetujuan dari masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Kami mendesak pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mencabut Perda No. 15/2006 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Ketapang, meminta pemerintah untuk meninjau ulang semua kebijakan yang berkaitan dengan taman nasional yang berada di wilayah masyarakat adat serta mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik illegal logging berskala besar,” kata dia.
Selanjutnya pemerintah harus mempertegas dan memperjelas tapal batas antar negara dan antar kabupaten di Kalimantan Barat, mengembalikan sistim pemerintahan dari pemerintahan desa ke pemerintahan kampung, merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dan mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan segala bentuk perjudian, minuman keras, dan prostitusi.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan-perubahan mendasar dari kebijakan-kebijakan yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat dan menimbulkan banyak konflik, seperti HPHH, Taman Nasional,” tegas dia.
“Kita seringkali mendengar kolonialisme telah mati. Jangan sampai kita terpengaruh atau terperangah oleh pernyataan itu. Saya tegaskan kepada anda semua, kolonialisme belumlah mati. Dan, saya meminta kepada Anda jangan pernah berpikir bahwa kolonialisme hanya seperti bentuk dan caranya yang lama, cara yang kita semua dari Indonesia dan dari kawasan-kawasan lain di Asia dan Afrika telah mengenalinya. Kolonialisme juga telah berganti baju dengan cara yang lebih modern, dalam bentuk kontrol ekonomi, kontrol intelektual, dan kontrol langsung secara fisik melalui segelintir elemen kecil namun terasing dari dalam suatu negeri. Elemen itu jauh lebih licin namun bisa mengubah dirinya ke dalam berbagai bentuk, ” Surjani menyitir pidato Soekarno dalam Kolonialisme belum mati saat Pembukaan Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung, 18 April 1955.*
*Borneo Tribune 8 Juni 2007
Pemekaran Kebutuhan Masyarakat Kalbar
Semangat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan pembentukan atau penggabungan daerah baru. Begitupun dengan pemekaran daerah yang tak mungkin dihalangi.
“Mesti diketahui bahwa UU tersebut adalah keputusan politik DPR sebagai representasi rakyat dan itu wajib dipatuhi termasuk oleh pemerintah dan DPR,” kata anggota DPR RI, HM Akil Mochtar, SH, MH kepada Tribune, Senin (21/5) di Pontianak.
Ia menegaskan tak benar jika ada pernyataan yang mengatakan 85% daerah pemekaran mengalami masalah. Itu hanya cara pandang orang-orag pusat terhadap perkembangan daerah. Sebab daerah adalah sumber keuangan bagi pusat.
“Harus diingat bahwa pemekaran itu adalah keinginan rakyat bukan kehendak DPR. Kalau kita lihat syarat pertama pemekaran adalah rekomendasi DPRD sebagai representasi rakyat bukan keputusan bupati atau gubernur yang hanya sebagai syarat administrasi pendukung,” tutur politisi Partai Golkar yang memulai karirnya sebagai pengacara ini.
Akil melihat pemekaran di Kalbar sebagai suatu kebutuhan. “Bayangkan ribuan kilometer jalan tak ada aspal. Langkah strategis apa yang diambil pemerintah pusat selama ini untuk kita. Kalau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah kewajiban pusat untuk diberikan ke daerah, sementara sektor lain, perbatasan misalnya hingga sekarang surat keputusan presiden saja tak dikeluarkan,” tegas Akil.
Menurut dia, pusat boleh tak memberikan pemekaran, namun APBD harus besar. Sebab daerah memberikan penghasilan besar untuk pusat, namun yang dikembalikan kecil. Selama ini indikator distribusi APBD tak jelas, hanya berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, sementara dari segi penghasilan tak dihitung. “Belum lagi pembagian APBD berdasarkan upeti, kabupaten mana yang berani beri upeti besar maka besarlah dia dapat kucuran dana ABPD atau APBN. Sekarang yang terjadi, kabupaten sama, namun jumlah APBD-nya berbeda, ” ungkapnya.
Sejak UU 22 Tahun 1999 soal Pemerintahan Daerah diputuskan, di Kalbar sudah memetik buahnya. Pemekaran pertama dirasakan Bengkayang yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Sambas. Sambas sendiri pun menyusul dengan berdiri sendiri di luar Kota Singkawang. Hal sama terjadi untuk Kabupaten Pontianak yang mekar dengan Kabupaten Landak serta akan menyusul Kabupaten Kubu Raya.
Di wilayah Timur juga terjadi pemekaran dari Kabupaten Sanggau serta Sintang, masing-masing Kabupaten Sekadau dan Melawi. Dan saat ini yang akan menyusul berkembang adalah Kabupaten Kayong Utara yang semula ada di Kabupaten Ketapang.
Tujuan pemekaran wilayah yang terkandung di dalamnya otonomi atas daerah sendiri adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pada sisi lain terjadi pemerataan pembangunan bila ditinjau dari aspek tata pemerintahan, hingga sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit dan sebagainya. Ekonomi dan bisnis yang selama ini belum tersentuh juga dapat tumbuh dan berkembang.
Foto: Lukas B Wijanarko
Tanah dan Kekayaan Alam untuk Rakyat
Para aktivis lingkungan hidup di Pontianak akan menggelar seminar sehari dan aksi damai pada 4-5 Juni. Kegiatan ini sebagai upaya kampanye hari lingkungan hidup se-dunia. Pada hari pertama akan mengambil tema, ”Dampak Pembangunan yang Eksploitatif Terhadap Kerusakan Lingkungan di Kalbar”.
Kegiatan bertujuan untuk menyatukan kesepemahaman bersama tentang kondisi konkrit masyarakat dan lingkungan hidup di Kalimantan Barat sehingga muncul tindakan konkrit bersama.
Peserta untuk kegiatan ini diperkirakan 250 orang yang berasal dari masyarakat korban, organisasi massa, NGO’s, siswa pelajar, mahasiswa, politisi, pemerintah dan lainnya
Sementara untuk hari kedua mengambil tema, “Tanah dan Kekayaan Alam untuk Rakyat”.
Kegiatan ini bertujuan melakukan penekanan kepada semua pihak khususnya pemerintah dan pengusaha agar tidak membuka dan menyerahkan tanah dan kekayaan alam masyarakat kepada pemilik modal. Pada hari kedua ini diperkirakan akan dihadiri tak kurang 300 orang yang berasal dari masyarakat.
Hendi Chandra, aktivis Walhi Kalbar, mengatakan, tanah dan kekayaan alam menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat adat atau lokal, petani, nelayan dan masyarakat pekerja pedesaan lainnya. Sebab tanah dan kekayaan alam merupakan pondasi dari keberadaan masyarakat adat/lokal, petani, nelayan dan pekerja pedesaan lainnya.
“Misalnya dalam masyarakat adat, tanah dan kekayaan alam merupakan sarana untuk mendapatkan kebutuhan material dan spiritual dalam melangsungkan hidup dan kehidupannya. Karya seni dan kebudayaan yang berkembang di dalam masyarakat adat merupakan gambaran hubungan antara manusia dengan Tanah dan kekayaan alam. Secara umum gambaran tersebut bisa terlihat dalam cerita-cerita rakyat yang hidup bertutur tentang kehidupan di hutan atau sekitar hutan, bahkan pohon-pohon besar, atau spesies kayu tertentu dipandang sebagai perlambang kekuatan,” kata Divisi Kampanye Walhi Kalbar dan menyebutkan setidaknya ada 82 lembaga yang akan ikut dalam kegiatan tersebut.
Petaka yang mengencam keberadaan masyarakat adat di wilayah Kalimantan hadir tidak lebih dari 30 tahun terakhir ini. Dimana, sejak penetrasi modal (investasi) masuk semakin dalam ke wilayah Kalimantan dengan melakukan eksploitasi kekayaan alam yang sangat meruah.
Hutan perawaan dihancurkan tanpa mempedulikan fungsi hutan yang menjadi penyeimbang bagi kehidupan melalui konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH), kandungan di dalam perut bumi yang kaya akan bahan tambang dikeruk melalui konsesi Kontrak Karya Pertambangan (KKP). Dan, untuk melanggengkan tanah-tanah masyarakat adat sebagai tanah jajahannya dengan mengambil alih tanah-tanah tersebut untuk dijadikan perkebuan kelapa sawit melalui konsesi Hak Guna Usaha (HGU).
Hendi melihat praktek tersebut dilakukan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang sudah turun temurun ada, menjaga, memanfaatkan dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari alamnya atau dengan kata lain menganggap bahwa masyarakat adat tidak ada sama sekali. Hancurnya Hutan akibat penebangan dan hancurnya tanah akibat pertambangan serta berubahnya tanaman rakyat yang heterogen menjadi tanaman homogen berupa sawit merupakan realitas yang bisa dilihat dengan mata telanjang.
Penyingkiran masyarakat adat dari realitas obyektifnya, telah menyebabkan masyarakat adat kehilangan penopang bangunan sistem masyarakatnya yakni alam dengan segala isinya. Dimana saat ini alam dan segala isinya yang secara turun temurun penguasaan dan pengelolaan secara komunal oleh masyarakat adat telah berpindah tangan dan terkonsentrasi (terpusat) pada segelintir orang pengusaha (dalam atau luar negeri).
Kondisi ini, jika di bandingkan dari hancurnya Jawa oleh penjajahan model lama dapat disimpulkan bahwa hancurnya Kalimantan lebih cepat.
“Untuk itu kami sebagai bagian dari masyarakat yang selama ini bergulat untuk keadilan tanah dan kekayaan alam bagi masyarakat adat/lokal, petani, nelayan dan pekerja pedesaan lainnya dan juga bekerja untuk memajukan entitas’ ujarnya.
Dengan mengambil momentum Hari Lingkungan Hidup se-Dunia para aktivis akan melakukan serangkaian kegiatan dengan tema sentral ”Tanah dan Kekayaan Alam untuk Rakyat”. Harapannya dengan rangkaian kegiatan tersebut akan menggugah semua pihak untuk ikut membendung penghancuran bumi yang dilakukan oleh kekuatan imprealisme. Serta, menyerahkan penguasaan tanah dan kekayaan alam secara adil kepada masyarakat adat/lokal, petani, nelayan dan pekerja pedesaan lainnya.
Secara umum tujuan dari kegiatan ini adalah ”Menjadikan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia sebagai momentum untuk membendung penghancuran bumi”. Lebih khususnya, antara lain:
memberikan informasi kepada masyarakat luas, pemerintah dan pengusaha serta pihak-pihak lain bahwa penguasaan tanah dan kekayaan alam yang dilakukan oleh rakyat selama ini akan menjamin keadilan, kedaulatan, kesejahteraan masyarakat dan juga kelangsungan layanan alam.
Selanjutnya melakukan penekanan kepada semua pihak khususnya Pemerintah dan Pengusaha agar tidak membuka dan menyerahkan Tanah dan Kekayaan Alam masyarakat kepada pemilik modal.
Sedangkan hasil umum dari kegiatan ini adalah ”Keterlibatan secara aktif dan kongkrit seluruh elemen masyarakat dalam membendung penghancuran bumi” sedangkan secara khususnya antara lain: Tumbuhnya kesadaran bersama akan kedaulatan rakyat atas wilayah, tanah dan kekayaan alam sebagai penjamin terwujudnya keadilan, kedaulatan, kesejahteraan masyarakat dan juga kelangsungan layanan alam serta ada tindakan konkrit dari pemerintah untuk membendung laju investasi yang merampas tanah dan kekayaan alam rakyat.*
Melihat Kota dari Kacamata Fotografer
Fotografi sebagai suatu bahasa komunikasi visual, terbukti mempunyai pengaruh besar di masyarakat. Fotografi sanggup menjembatani berbagai lapisan masyarakat, mulai dari strata sosial paling rendah hingga paling tinggi sekalipun.
Lukas B. Wijanarko, salah seorang Fotografer andal Pontianak yang pernah menimba ilmu di pulau Jawa akan memperlihatkan sudut-sudut kota dari sudut pandang fotografi. Ia menamai pameran ini ‘Presenting Pontianak’.
Hasil jepretan Lukas akan dipamerkan secara tunggal dan terbuka untuk umum selama 12 hari. Pembukaan pameran akan digelar di Hotel Kapuas Palace disertai dengan talk show terbuka tentang fotografi dan Kota Pontianak, pada 16 Juni 2007.
Selanjutkan secara bergantian akan dipamerkan di Kapuas Palace sejak 16-18 Juni 2007 dan di Matahari Departemen Store Ayani Mega Mall pada 19-24 Juni 2007.
Alumnus Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Fakultas Film dan Televisi, jurusan Fotografi bidang Jurnalistik tahun 1996-1998 ini akan menampilkan 30 karya dengan tema Dinamika Kehidupan dan Keindahan Kota Pontianak. Foto tersebut berukuran 60 x 90 dan 40 x 60 cm.
“Maksud dan tujuan dari pameran ini menampilkan berbagai dinamika kehidupan dan sisi-sisi keindahan Kota Pontianak untuk membangun image positif terhadap kota, memberikan informasi, sejarah, sehingga lebih mengenal identitas kota, masyarakat dan lingkungan sosialnya melalui foto yang dipamerkan,” kata Lukas.
Fotografer yang kini bergabung dengan Borneo Tribune ini menuturkan, kota sebagai suatu konsep tata ruang dan waktu merupakan wadah interaksi masyarakat yang menghuninya. Interaksi itu akan menghasilkan berbagai seni, budaya, dan teknologi. Dalam perkembangannya, beragama hasil kreasi dan akal budi manusia itu mengisi perkembangan suatu kota. Maka muncullah beragam seni arstitektur bangunan, jalan, jembatan, makanan, minuman dan lainnya.
“Beragam seni dan budaya itu, tentu saja membuat wajah kota menjadi semarak dan indah. Namun, bila potensi itu tidak digali secara maksimal, tentu saja tidak ada artinya. Masyarakat mesti digugah untuk menggali berbagai potensi dan kelebihan Kota Pontianak,” papar dia.
Fotografi dalam kapasitasnya sebagai bahasa komunikasi visual, punya kesempatan menjembatani keindahan wajah kota Pontianak. Selain itu, fotografi bisa berperan dalam setiap gerak dan perkembangan kota. Perkembangan dan kemajuan kota, bisa tercekam melalui foto. Pada akhirnya fotografi turut berperan menampilkan keindahan wajah kota Pontianak.
“Dalam rangka menjembatani hal hal itu, fotografi bisa menjembatani alat efektif bagi masyarakat untuk mengetahui dan melihat keindahan kota Pontianak. Pada intinya, fotografi bisa memotret segala keindahan dan kesemarakan kota Pontianak. Berangkat dari ide dasar itulah, sebagai warga Kota Pontianak yang lahir di kota ini, saya ingin membuat darma bakti sesuai dengan bidang yang saya tekuni sekarang.
Bagaimanapun juga Pontianak telah memberikan berbagai kenangan, pengalaman, proses kreatif di bidang fotografi yang saya tekuni,” tukas Lukas.*
*Diterbitkan Borneo Tribune 29 Mei 2007
Hakikat Gasing
Mengapa gasing bisa berputar lama? Gasing bisa berputar lama karena kesimbangan. Bentuk dan ukurannya yang pas membuat ia berputar lama. Bahkan saat kena uri (dikempar dengan gasing lain) ada yang masih tetap berputar.
Menurut temanku Muhlis Suhaeri (Pak Gasing), hidup juga seperti itu. Butuh keseimbangan. Jika tidak maka cepat akan tumbang.
Konon, menurut legenda masyarakat Dayak permainan gasing mempertemukan anak manusia dan anak pencipta dalam sebuah permainan. Nek Baruakng Kulup, si anak Tuhan turun ke bumi untuk bermain gasing dengan anak manusia.
Namun tak satupun, manusia yang menang. Para ayah 'talino' manusia kemudian marah, sebab setiap hari harus membuat gasing. Sebab gasing anak-anaknya pecah melawan Nek Baruakng Kulup.
Apa rahasianya? Ternyata teman mereka yang datang tak diketahui dan pulang tak diketahui ini makanannya beda. Jika mereka makan 'kulat karakng', sejenis jamur warna coklat kecil yang hidup di atas kayu yang baru ditebang teman mereka justru makan benda putih mirip ulat.
Terjadilah dialog dan tawar-menawar diantara mereka. "Kamu makan ulat," vonis manusia. "Bukan. Ini namanya nasi. Makan sepotong puas hati, makan sebiji perut kenyang," kata Baruakng Kulup.
Karena manusia merasakan enaknya makan nasi. Maka merekapun akhirnya minta bibit padi pada anak Tuhan. Untuk membawanya ia masukkan diujung kemaluan sebab takut Ayahnya marah. Oleh sebab itulah ada kayakinan setiap laki-laki harus sunat. Sebab jika tidak maka akan sial, sunat untuk membuang darah sial
*Gasing Berputar Ligat (Foto: Lukas B. Wijanarko)
Hakikat Burung Ruai
Konon pada zaman dahulu di daerah Kabupaten Sambas, tepatnya di pedalaman benua Bantahan sebelah Timur Kota Sekura Ibukota Kecamatan Teluk Keramat yang dihuni oleh Suku Dayak, telah terjadi peristiwa yang sangat menakjubkan untuk diketahui dan menarik untuk dikaji, sehingga peristiwa itu diangkat ke permukaan.
Kepercayaan orang bahwa di daerah tersebut terdapat sebuah kerajaan yang kecil, letaknya tidak jauh dari Gunung Bawang yang berdampingan dengan Gunung Ruai. Tidak jauh dari kedua gunung dimaksud terdapatlah sebuah gua yang bernama ”Gua Batu”, di dalamnya terdapat banyak aliran sungai kecil yang di dalamnya terdapat banyak ikan dan gua tersebut dihuni oleh seorang kakek tua renta yang boleh dikatakan ”sakti.
Cerita dimulai dengan seorang raja yang memerintah pada kerajaan di atas dan mempunyai tujuh orang putri, raja itu tidak mempunyai istri lagi sejak meninggalnya permaisuri atau ibu dari ketujuh orang putrinya. Di antara ketujuh orang putri tersebut ada satu orang putri raja yang bungsu atau si bungsu. Si bungsu mempunyai budi pekerti yang baik, rajin, suka menolong dan taat pada orang tua, oleh karena itu tidak heran sang ayah sangat menyayanginya. Lain pula halnya dengan keenam kakak - kakaknya, perilakunya sangat berbeda jauh dengan si bungsu, keenam kakaknya mempunyai hati yang jahat, iri hati, dengki, suka membantah orang tua, dan malas bekerja. Setiap hari yang dikerjakannya hanya bermain - main saja.
Dengan kedua latar belakang inilah, maka sang ayah ( raja ) menjadi pilih kasih terhadap putri - putrinya. Hampir setiap hari keenam kakak si bungsu dimarah oleh ayahnya, sedangkan si bungsu sangat dimanjakannya. Melihat perlakuan inilah maka keenam kakak si bungsu menjadi dendam, bahkan benci terhadap adik kandungnya sendiri, maka bila ayahnya tidak ada di tempat, sasaran sang kakak adalah melampiaskan dendam kepada si bungsu dengan memukul habis - habisan tanpa ada rasa kasihan sehingga tubuh si bungsu menjadi kebiru - biruan dan karena takut dipukuli lagi si bungsu menjadi takut dengan kakaknya.
Untuk itu segala hal yang diperintahkan kakaknya mau tidak mau sibungsu harus menurut seperti : mencuci pakaian kakaknya, membersihkan rumah dan halaman, memasak, mencuci piring, bahkan yang paling mengerikan lagi, sibungsu biasa disuruh untuk mendatangkan beberapa orang taruna muda untuk teman/menemani kakaknya yang enam orang tadi. Semua pekerjaan hanya dikerjakan si bungsu sendirian sementara ke enam orang kakaknya hanya bersenda gurau saja.
Sekali waktu pernah akibat perlakuan keenam kakaknya itu terhadap sibungsu diketahui oleh sang raja ( ayah ) dengan melihat badan ( tubuh ) si bungsu yang biru karena habis dipukul tetapi takut untuk mengatakan yang sebenarnya pada sang ayah, dan bila sang ayah menanyakan peristiwa yang menimpa si bungsu kepada keenam kakaknya maka keenam orang kakaknya tersebut membuat alasan - alasan yang menjadikan sang ayah percaya seratus persen bahwa tidak terjadi apa - apa. Salah satu yang dibuat alasan sang kakak adalah sebab badan sibungsu biru karena sibungsu mencuri pepaya tetangga, kemudian ketahuan dan dipukul oleh tetangga tersebut. Karena terlalu percayanya sang ayah terhadap cerita dari sang kakak maka sang ayah tidak memperpanjang permasalahan dimaksud.
Begitulah kehidupan si bungsu yang dialami bersama keenam kakaknya, meskipun demikian sibungsu masih bersikap tidak menghadapi perlakuan keenam kakaknya, kadang - kadang si bungsu menangis tersedu - sedu menyesali dirinya mengapa ibunya begitu cepat meninggalkannya. sehingga ia tidak dapat memperoleh perlindungan. Untuk perlindungan dari sang ayah boleh dikatakan masih sangat kurang. Karena ayahnya sibuk dengan urusan kerajaan dan urusan pemerintahan.
Setelah mengalami hari - hari yang penuh kesengsaraan, maka pada suatu hari berkumpullah seluruh penghuni istana untuk mendengarkan berita bahwa sang raja akan berangkat ke kerajaan lain untuk lebih mempererat hubungan kekerabatan diantara mereka selama satu bulan. Ketujuh anak ( putrinya ) tidak ketinggalan untuk mendengarkan berita tentang kepergian ayahnya tersebut.
Pada pertemuan itu pulalah diumumkan bahwa kekuasaan sang raja selama satu bulan itu dilimpahkan kepada si bungsu, yang penting bila sang raja tidak ada di tempat, maka masalah - masalah yang berhubungan dengan kerajaan ( pemerintahan ) harus mohon ( minta ) petunjuk terlebih dahulu dari si bungsu. Mendengar berita itu, keenam kakaknya terkejut dan timbul niat masing - masing di dalam hati kakaknya untuk melampiaskan rasa dengkinya, bila sang ayah sudah berangkat nanti. Serta timbul dalam hati masing - masing kakaknya mengapa kepercayaan ayahnya dilimpahkan kepada si bungsu bukan kepada mereka.
Para prajurit berdamping dalam keberangkatan sang raja sangat sibuk untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Maka pada keesokan harinya berangkatlah pasukan sang raja dengan bendera dan kuda yang disaksikan oleh seluruh rakyat kerajaan dan dilepas oleh ketujuh orang putrinya.
Keberangkatan sang ayah sudah berlangsung satu minggu yang lewat. Maka tibalah saatnya yaitu saat-saat yang dinantikan oleh keenam kakaknya si bungsu untuk melampiaskan nafsu jahatnya yaitu ingin memusnahkan si bungsu supaya jangan tinggal bersama lagi dan bila perlu si bungsu harus dibunuh. Tanda-tanda ini diketahui oleh si bungsu lewat mimpinya yang ingin dibunuh oleh kakanya pada waktu tidur di malam hari.
Setelah mengadakan perundingan di antara keenam kakaknya dan rencanapun sudah matang, maka pada suatu siang keenam kakak di bungsu tersebut memanggil si bungsu, apakah yang dilakukannya ?. Ternyata keenam kakanya mengajak si bungsu untuk mencari ikan ( menangguk ) yang di dalam bahasa Melayu Sambas mencari ikan dengan alat yang dinamakan tangguk yang dibuat dari rotan dan bentuknya seperti bujur telur ( oval ).
Karena sangat gembira bahwa kakaknya mau berteman lagi dengannya, lalu si bungsu menerima ajakan tersebut. Padahal dalam ajakan tersebut terselip sebuah balas dendam kakaknya terhadap si bungsu, tetapi si bungsu tidak menduga hal itu sama sekali.
Tanpa berpikir panjang lagi maka berangkatlah ketujuh orang putri raja tersebut pada siang itu, dengan masing - masing membawa tangguk dan sampailah mereka bertujuh di tempat yang akan mereka tuju ( lokasi menangguk ), yaitu gua batu, si bungsu disuruh masuk terlebih dahulu ke dalam gua, baru diikuti oleh keenam kakaknya. Setelah mereka masuk, si bungsu disuruh berpisah dalam menangguk ikan supaya mendapat lebih banyak dan ia tidak tahu bahwa ia tertinggal jauh dengan kakak-kakanya.
Si bungsu sudah berada lebih jauh ke dalam gua, sedangkan keenam kakaknya masih saja berada di muka gua dan mendoakan supaya si bungsu tidak dapat menemukan jejak untuk pulang nantinya. Keenam kakaknya tertawa terbahak - bahak sebab si bungsu telah hilang dari penglihatan. Suasana gua yang gelap gulita membuat si bungsu menjadi betul - betul kehabisan akal untuk mencari jalan keluar dari gua itu. Tidak lama kemudian keenam kakaknya pulang dari gua batu menuju rumahnya tanpa membawa si bungsu dan pada akhirnya si bungsupun tersesat.
Merasa bahwa si bungsu telah dipermainkan oleh kakaknya tadi, maka tinggallah ia seorang diri di dalam gua batu tersebut dan duduk bersimpuh di atas batu pada aliran sungai dalam gua untuk meratapi nasibnya yang telah diperdayakan oleh keenam kakaknya, si bungsu hanya dapat menangis siang dan malam sebab tidak ada satupun makhluk yang dapat menolong dalam gua itu kecuali keadaan yang gelap gulita serta ikan yang berenang kesana kemari.
Bagaimana nasib si bungsu ? tanpa terasa si bungsu berada dalam gua itu sudah tujuh hari tujuh malam lamanya, namun ia masih belum bisa untuk pulang, tepatnya pada hari ketujuh si bungsu berada di dalam gua itu, tanpa disangka - sangka terjadilah peristiwa yang sangat menakutkan di dalam gua batu itu, suara gemuruh menggelegar-gelegar sepertinya ingin merobohkan gua batu tersebut, si bungsupun hanya bisa menangis dan menjerit-jerit untuk menahan rasa ketakutannya, maka pada saat itu dengan disertai bunyi yang menggelegar muncullah seorang kakek tua renta yang sakti dan berada tepat di hadapan si bungsu, lalu si bungsupun terkejut melihatnya, tak lama kemudian kakek itu berkata, ” Sedang apa kamu disini cucuku ? ”, lalu si bungsupun menjawab, ” Hamba ditinggalkan oleh kakak - kakak hamba, kek ! ”, maka si bungsupun menangis ketakutan sehingga air matanya tidak berhenti keluar, tanpa diduga-duga pada saat itu dengan kesaktian kakek tersebut titik-titik air mata si bungsu secara perlahan-lahan berubah menjadi telur-telur putih yang besar dan banyak jumlahnya, kemudian si bungsupun telah diubah bentuknya oleh si kakek sakti menjadi seekor burung yang indah bulu-bulunya.
Si bungsu masih bisa berbicara seperti manusia pada saat itu, lalu kakek itu berkata lagi, ” Cucuku aku akan menolong kamu dari kesengsaraan yang menimpa hidupmu tapi dengan cara engkau telah kuubah bentukmu menjadi seekor burung dan kamu akan aku beri nama ” Burung Ruai, apabila aku telah hilang dari pandanganmu maka eramlah telur-telur itu supaya jadi burung - burung sebagai temanmu ! ”.
Kemudian secara spontanitas si bungsu telah berubah menjadi seekor burung dengan menjawab pembicaraan kakek sakti itu dengan jawaban kwek ... kwek ... kwek ... kwek .... kwek, Bersamaan dengan itu kakek sakti itu menghilang bersama asap dan burung ruai yang sangat banyak jumlahnya dan pada saat itu pula burung-burung itu pergi meninggalkan gua dan hidup di pohon depan tempat tinggal si bungsu dahulu, dengan bersuara kwek ... kwek .... kwek ... kwek .... kwek, Mereka menyaksikan kakak - kakak si bungsu yang dihukum oleh ayahnya karena telah membunuh si bungsu.
Mahkota: Bulu burung Ruai bagaikan mahkota bagi puteri 'Dayak'. Keanggunan dan keolokan gerakan burung Ruai menjadi inspirasi sejumlah tarian. (Foto: Lukas B. Wijanarko)
Kajari Minta Buku yang Dilarang Diserahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Esly Demas meminta masyarakat yang menyimpan buku sejarah yang tidak menyantumkan peristiwa G30S/PKI untuk menyerahkan dengan suka rela.
“Kita minta kesadaran warga ataupun pemilik toko-toku buku untuk menyerahkan buku tersebut ke Kejaksaan. Sebab jika tertangkap atau terjaring saat operasi bersama maka akan diproses secara hukum,” kata Esly yang ditemui usai menghadiri Dies Natalis Untan di Auditorium, Senin (21/5).
Sejak seminggu lalu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta agar warga, pedagang atau siapa saja yang memiliki buku untuk menyerahkannya. “Kita tetap lakukan operasi tertutup terkait peredaran buku ini. Jika melewati batas waktu, namun kita menemukannya maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia sambil menuju mobilnya.
Adapun yang ditarik di peredaran adalah buku sejarah yang tidak mencantumkan peristiwa G30S/PKI. Ada 16 judul buku sejarah dimaksud, dimana 10 judul buku sejarah tingkat SMP/MTs dan 6 judul buku sejarah tingkat SMA/ MA/ SMK.
Penarikan buku sejarah itu menyusul keluarnya surat keputusan Jaksa Agung No. Kep-019/A/JA/ 03/2007 tentang larangan beredar barang cetak buku-buku teks pelajaran sejarah SMP/MTs, SMA/MA/SMK yang mengacu kepada kurikulum 2004, tanpa mencantumkan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada peristiwa Gerakan 30 September.
Sepuluh buku sejarah untuk tingkat SMP/MTs yang ditarik adalah, ”Kronik Sejarah I” SMP karangan Anwar Kurnia penerbit Yudistira, ”Sejarah 2 untuk SMP” dan ”Sejarah 3” karangan Matroji (Erlangga), ”Pengetahuan Sosial Sejarah 1” karangan Tugiono KS (Grasindo), ”Sejarah 1, 2, 3 untuk SMP” karangan Agus Gondho, dkk. (PT Galaxi Puspa Mega), ”Pengetahuan Sejarah 1” karangan Machi Suhadi (Esis), ”Sejarah untuk SMP” karangan M. Erik Kamsori (Regina).
Selanjutnya ”Manusia Dalam Perkembangan Zaman 1,” karangan Umasih (Ganeca Exact), ”Pengetahuan Sejarah 1” karangan Wayan Badrika (Bumi Aksara), ”Memahami Pengetahuan Sosial Sejarah 1” karangan E. Yuhana Wijaya (Armico), dan ”Pengetahuan Sosial Sejarah” karangan Sri Yatin, dkk (Sarana Panca Karya).
Sedangkan 6 judul buku sejarah untuk tingkat SMA/ MA/SMK yang ditarik adalah, ”Sejarah 1 untuk SMA” karangan TB Purwanto, dkk, ”Sejarah 2 untuk SMA” karangan Maria Kusnawati, dkk (PT Galaxi Puspa Mega), ”Sejarah 1 SMA” dan ”Sejarah 2a SMA” karangan Tugiono KS, dkk. (Grasindo), ”Sejarah Nasional 1 SMA” dan ”Sejarah Nasional 2a IPS SMA” karangan Siti Waridah, dkk (Bumi Aksara), ”Sejarah untuk SMA” karangan Didin Sarifudin (Regina), ”Sejarah Nasional dan Umum 1” karangan Edhie Wurjantoro (Balai Pustaka), dan ”Sejarah Nasional dan Umum 1” karangan AE Hermawan, MM, dkk. (Sarana Panca Karya).
*Terbit di Borneo Tribune 22 Mei 2007
Rendah, Kunjungan Dosen Untan ke Perpustakaan
Kunjungan mahasiswa dan dosen ke perpustakaan Untan rendah. Menurut catatan Rektor Untan, Dr. H. Chairil Effendy, M.S, rata-rata pengunjung perpustakaan perhari hanya 2 orang dosen dan 315 orang mahasiswi.
Di sisi lain, kondisi gedung perpustakaan Untan sudah cukup memadai. Akan tetapi, jenis koleksi yang dimiliki masih perlu ditambah dan diperbaharui karena sebagian besar koleksi sudah “out of date”. Koleksi beberapa buku, textbook, referensi, jurnal dan majalah berjumlah 9.792 dan 29.345 eksemplar, belum termasuk koleksi yang tersebar di setiap fakultas dan lembaga-lemaga.
Menurut Chairil, pada Rapat Terbuka Senat Dalam Rangka Dies Natalis ke-48 Untan, angka tersebut sangat kecil sebab rasio ideal jumlah dosen dan mahasiswa dengan koleksi perpustakaan adalah 1:5. Sayangnya, yang sedikit itu pun belum dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kesempatan itu Chairil memperkirakan rendahnya kunjungan dosen Untan ke perpustakaan bisa juga disebabkan para dosen lebih senang meng-acces sumber ilmu melaluui perpustakaan pribadi, dan internet yang semakin mudah dan biaya rendah.
Ditemui Tribune usai kegiatan, Chairil mengakui memiliki beberapa cara yang diharapkan dapat mengatasi persoalan rendahnya kunjungan dosen Untan ke perpustakaan. Diantaranya ia menyarankan agar saat dosen memberikan tugas kepada mahasiswa menggunakan literatur bahasa Inggris. “Dengan begitu mau tidak mau mahasiswa dan dosennya terdorong untuk membaca,” tandas mantan Dekan FKIP.
Chairil yang baru pertama kali memimpin rapat senat setelah terpilih sebagai rektor juga menyoroti sarana dan prasarana laboratorium yang relatif belum memadai, khususnya fakultas Pertanian dan Kehutanan. Kondisi fisik laboratorium di dua fakultas ini memprihatinkan dengan usia peralatan di atas 20 tahun. Kondisi ini diperparah oleh kurang lancarnya supply air bersih dan listrik sehinga kerap merusak peralatan yang ada.
Saat ini Untan menyelenggarakan pendidikan tinggi di delapan fakultas engan 48 program study, yang meliputi 1 program D-2, 11 program D-3, 30 program S-1 dan empat program S-2.
Menanggapi rendahnya kunjungan dosen dan mahasiswa ke perpustakaan, Ketua Program Studi Ilmu Politik, FISIP Untan Jumadi S.Sos, mengakuinya. “Melihat dari angka tersebut kunjungan dosen Untan ke perpustakaan memang rendah. Apalagi hanya 2 orang dalam satu hari,” kata dia.
Namun ia melihatnya karena persoalan ktersediaan referensi yang tak “up to date”, padahal ilmu pengetahuan berkembang, di sisi lain referensi sangat terbatas. “Yang perlu dilakukan saat ini adalah memperbaiki struktur, dengan terus menambah jumlah buku dan bahan bacaan lainnya,” kata Jumadi.
IT Untan juga harus terus dibenahi. Sebab sebagai tempat untuk menimba ilmu maka peragkatnya juga harus disiapkan. Bukan hanya penambahan buku secara fisik tetapi juga perangkat lain. “Seorang dosen sangat perlu buku dan bahan bacaan, begitupun mahasiswa. Sumber informasi itu tentu saja bukan hanya lewat buku bisa juga lewat internet. Kalau kita lihat kunjungan dosen ke perpustakaan memang rendah, rata-rata hanya 2 orang per hari. Namun, Jumadi beralasan, kemungkinan mereka membaca koleksi pribadi atau mengakses media lain.
Rektor Universitas Tanjungpura, Dr Chairil Effendi melakukan terobosan yang akan memudahkan mahasiswa melakukan proses administrasi keuangan. Sejak Mei 2007, pihaknya telah menggandeng Bank Kalbar untuk menata sistem keuangan secara ‘on line’.
Ia berharap pembayaran SPP mahasiswa tahun 2007/2008 di ‘counter’ Bank Kalbar dapat diakses oleh Bagian Keuangan di BAUK, Bagian Kemahasiswaan di BAAK dan Bagian Perencanaan di BAPSI. Counter Bank Kalbar nantinya akan ditempatkan di gedung Fakultas Kedokteran.
“Kartu mahasiswa baru yang diterbitkan bersama Bank Kalbar kelak akan berfungsi pula sebagai anjungan tunai mandiri (ATM). Hal ini akan lebih memudahkan proses administrasi keuangan mahasiswa,” tutur Chairil.
Untuk itu Bidang Kemahasiswaan akan mendata ulang jumlah riil mahasiswa Untan. Sebab masih ditemukan fakta adanya selisih jumlah mahasiswa di Fakultas, BAAK dan Puskom.
Sedangkan di Bidang Keuangan akan diberlakukan ‘single account’. Seluruh dana dari luar Untan harus masuk ke rekening rektor sebagai rekening penampung dan disetorkan ke Kas Negara, kecuali rekening-rekening khusus untuk PHK atau penelitian yang dipersyaratkan tersendiri oleh Dikti.
Penarikan dana operasionalisasinya akan dikeluarkan sesuai dengan perencanaan yang disusun sebelumnya dan disetujui oleh Senat Universitas. Seluruh dana yang tersisa akan dikelola untuk kepentingan dana pendamping PHK, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, subsidi silang kepada program studi yang memerlukan bantuan, pengembangan atmosfir akademik di antaranya penerbitan buku ajar, buku teks, jurnal ilmiah atau seminar. Termasuklah membantu dosen untuk studi lanjut atau mengikuti seminar di tingkat nasional atau internasional, bantuan untuk dosen studi lanjut, reward bagi mahasiwa berprestasi dan lainnya. *
*Dimuat BOrneo Tribune 22 Mei 2007
