Sudahkah APBD Berpihak Pada Rakyat

Oleh: Stefanus Akim

Sejumlah Kabupaten di Kalbar sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008. Jika terlambat maka Departemen Keuangan akan menunda mengucurkan 25 % Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang terlambat. Sebaliknya jika paling cepat maka akan mendapat reward. Namun, sudahkan uang rakyat itu berpihak pada rakyat?

Untuk mengukurnya tentu saja ada indikator-indikator yang harus dipenuhi. Salah satunya anggaran berbasis kinerja atau performance based budget. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPBD Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
Untuk dapat menyusun RAPBD berdasarkan prestasi kerja atau anggaran berbasis kinerja (ABK) diperlukan sumber daya manusia yang mampu untuk melaksanakannya.
Anggaran berbasis kinerja, meliputi dokumen anggaran, baik perencanaan maupun pelaksanaan, seperti Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK), Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Surat Alokasi Per Satuan Kerja (SAPSK), Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Hal ini menerapkan prinsip dasar yang harus dianut dalam anggaran berbasis kinerja.

Keluaran atau output kegiatan satuan kerja dan harga satuannya yang dicantumkan dalam semua dokumen anggaran, beberapa di antaranya ada yang tidak termasuk dalam jenis keluaran yang dihasilkan satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melainkan termasuk dalam jenis masukan atau input.

Keluaran atau output kegiatan satuan kerja adalah sesuai dengan yang direncanakan dan dimuat dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Satuan Kerja dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Pengertian "Kegiatan" berbeda dengan "Pekerjaan", karena yang dimaksud dengan "Kegiatan" dalam sistem penganggaran adalah merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan satuan kerja sesuai tugas pokoknya untuk menghasilkan keluaran yang ditentukan. Jadi dalam satu "Kegiatan" akan terdapat beberapa tindakan dan tindakan inilah yang dapat dikatakan sebagai "Pekerjaan".

Di antara daerah yang sudah menetapkan APBD adalah Kabupaten Sintang, Rabu (19/12) lalu. Bupati Sintang Milton Crosby, mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembangunan tahun 2007, maka kebijakan pembangunan 2008 diarahkan kepada enam hal pokok.
Pertama pengembangan dan pemanfaatan potensi usaha ekonomi kerakyatan terutama di sektor pertanian dan perkebunan. Kegiatan yang akan ditempuh antara lain diarahkan pada penyediaan bibit karet, pencetakan sawah baru, pembinaan terhadap petani serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung pertanian dan perkebunan juga akan menjadi kegiatan prioritas.
Program kedua, percepatan pembangunan infrastruktur terutama jalan dan jembatan. Pembangunan pendidikan juga masih menjadi program prioritas. Terutama dalam program wajib belajar 9 tahun.
Dalam hal kesehatan, perbaikan gizi masih menjadi perhatian utama pemerintah kabupaten Sintang. Selanjutnya pencegahan penyakit menular serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung layanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam hal pemerintahan, Milton memprogramkan peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Upaya ini akan dilakukan dengan penambahan sarana dan prasarana pendukung pendukung pelayanan serta pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan dalam pelayanan.
Program prioritas terakhir pada ABPD 2008 adalah pemberdayaan masyarakat melalui dana alokasi desa (ADD). Dalam hal ini pemerintah kabupaten Sintang akan melakukan berbagai pelatihan ketenagakerjaan, pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), penataan pedagang kaki lima dan berbagai kegiatan sektor informal lainnya.

Kabupaten Pontianak termasuk daerah yang juga menetapkan APBD paling awal, meskipun anggaran tersebut defisit Rp50,6 miliar.
Tergambar APBD dengan perincian pendapatan sebesar Rp709. 576.041.676,26, PAD Rp26.764.262.875,00, DAU Rp 636.159.610.801,26 dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 46.652.168.000,00. Sedangkan total belanja sebesar Rp 760.251.167.890,26 dari belanja tak langsung Rp 432.376.939.380,00 dan belanja langsung 372.874.228.510, 26. Sehingga anggaran APBD Kabupaten Pontianak tahun 2008 mengalami defisit Rp50, 6 miliar.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Agus Sudarmansyah mengatakan, angka defisit sebesar Rp50,6 miliar tentu saja ini bukan angka kecil. Namun berawal dari niat untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Pontianak dan menyejahterakan masyarakat, ia menilai akan ada jalan keluar mengatasi permasalahan tersebut.

“Seperti pepatah orang bijak, setiap kesulitan adalah tantangan dan setiap tantangan adalah peluang dan setiap peluang harus dijalani dan dihadapi,” kata Agus saat menyampaikan pandangan akhir terhadap RAPBD Kabupaten Pontianak tahun 2008.

Meskipun demikian APBD tahun sebelumnya juga masih banyak mengalami catatan. “APBD 2008 telah kita sahkan, namun kita menyayangkan masih banyak APBD 2007 pekerjaannya masih terlambat. Maka APBD 2008 yang cepat disahkan ini diharapkan pekerjaan proyek fisik di dinas PU maupun dinas lainnya dan non fisik juga harus dipercepat dilaksanakan dan direalisasikan sesuai Keppres,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria.

Sedangkan Bupati Pontianak, Agus Salim, mengatakan, setelah penetapan APBD 2008, dia akan segera mempersiapkan dinas dan badan untuk melaksanakan program yang telah disusun sehingga Maret 2008 semua program telah terlaksana.

“Karena bangunan fisik dan non fisik akan menjadi perhatian serius, sehingga ke depannya dalam meningkatkan sumber daya alam maupun sumber daya manusia dapat terlaksana dengan baik sesuai aspirasi masyarakat Kabupaten Pontianak,” katanya.

Daerah tentu saja diburu waktu untuk menetapkan anggaran. Sebab jika tidak maka Departemen Keuangan akan menunda 25 % Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang terlambat. Batas toleransi bagi daerah adalah tanggal 31 Desember, jika melewati limit waktu tersebut dianggap terlambat.

Tim Asistensi Menteri Keuangan, Dr. Edi Suratman, mengatakan, bagi pemerintah daerah yang saat ini masih sibuk berkutat dengan pembahasan RAPBD 2008. Sebelum berakhir Desember ini mereka harus sudah menyelesaikan pembahasan. Departemen Keuangan akan memberikan sanksi bagi Pemda yang gagal menuntaskan pentapan APBD-nya.

Edi mewanti-wanti semua kabupaten/kota di Kalbar untuk segera menyelesaikan pembahasan agar terhindar dari penalti dari Departemen Keuangan. “Departemen Keuangan akan menunda 25 persen DAU bagi daerah yang terlambat menuntaskan pembahasan APBD-nya. Depkeu sengaja membuat kebijakan ini agar tidak terjadi keterlambatan,” kata pengamat ekonomi Untan ini.

Keputusan untuk memberikan punishment bagi daerah yang telat membahas APBD berdasarkan rapat Tim Asistensi dan Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu tanggal 18 Desember 2007. Sejauh ini Depkeu telah memberikan arahan dan panduan bahkan sejak Bulan November lalu Depkeu sudah memublikasikan besaran DAU dan dana perimbangan bagi daerah-daerah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda dan mengulur pembahasan APBD.

Ditetapkannya APBD lebih awal diharapkan sejumlah pekerjaan juga bisa dikerjakan lebih awal. Selama ini yang terjadi, APBD ditetapkan lebih awal namun pekerjaan proyek dikerjakan mendekati tutup tahun anggaran. “Pola ini dilakukan kontraktor nakal agar pekerjaannya tak mendapatkan pengawasan lebih intensif dari pengawas. Sebab waktu yang sudah pendek dan menjelang tutup buku biasanya pengawasannya juga selintas saja,” ujar Mustafa MS S.Ag, anggota DPRD Kabupaten Pontianak. □

*Edisi Cetak Borneo Tribune 30 Desember 2007

Sunday, December 30, 2007 |

0 komentar:

Kategori

Powered By Blogger

Total Pageviews