Pemekaran Kebutuhan Masyarakat Kalbar

Semangat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan pembentukan atau penggabungan daerah baru. Begitupun dengan pemekaran daerah yang tak mungkin dihalangi.

“Mesti diketahui bahwa UU tersebut adalah keputusan politik DPR sebagai representasi rakyat dan itu wajib dipatuhi termasuk oleh pemerintah dan DPR,” kata anggota DPR RI, HM Akil Mochtar, SH, MH kepada Tribune, Senin (21/5) di Pontianak.

Ia menegaskan tak benar jika ada pernyataan yang mengatakan 85% daerah pemekaran mengalami masalah. Itu hanya cara pandang orang-orag pusat terhadap perkembangan daerah. Sebab daerah adalah sumber keuangan bagi pusat.

“Harus diingat bahwa pemekaran itu adalah keinginan rakyat bukan kehendak DPR. Kalau kita lihat syarat pertama pemekaran adalah rekomendasi DPRD sebagai representasi rakyat bukan keputusan bupati atau gubernur yang hanya sebagai syarat administrasi pendukung,” tutur politisi Partai Golkar yang memulai karirnya sebagai pengacara ini.

Akil melihat pemekaran di Kalbar sebagai suatu kebutuhan. “Bayangkan ribuan kilometer jalan tak ada aspal. Langkah strategis apa yang diambil pemerintah pusat selama ini untuk kita. Kalau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah kewajiban pusat untuk diberikan ke daerah, sementara sektor lain, perbatasan misalnya hingga sekarang surat keputusan presiden saja tak dikeluarkan,” tegas Akil.

Menurut dia, pusat boleh tak memberikan pemekaran, namun APBD harus besar. Sebab daerah memberikan penghasilan besar untuk pusat, namun yang dikembalikan kecil. Selama ini indikator distribusi APBD tak jelas, hanya berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, sementara dari segi penghasilan tak dihitung. “Belum lagi pembagian APBD berdasarkan upeti, kabupaten mana yang berani beri upeti besar maka besarlah dia dapat kucuran dana ABPD atau APBN. Sekarang yang terjadi, kabupaten sama, namun jumlah APBD-nya berbeda, ” ungkapnya.

Sejak UU 22 Tahun 1999 soal Pemerintahan Daerah diputuskan, di Kalbar sudah memetik buahnya. Pemekaran pertama dirasakan Bengkayang yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Sambas. Sambas sendiri pun menyusul dengan berdiri sendiri di luar Kota Singkawang. Hal sama terjadi untuk Kabupaten Pontianak yang mekar dengan Kabupaten Landak serta akan menyusul Kabupaten Kubu Raya.

Di wilayah Timur juga terjadi pemekaran dari Kabupaten Sanggau serta Sintang, masing-masing Kabupaten Sekadau dan Melawi. Dan saat ini yang akan menyusul berkembang adalah Kabupaten Kayong Utara yang semula ada di Kabupaten Ketapang.

Tujuan pemekaran wilayah yang terkandung di dalamnya otonomi atas daerah sendiri adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pada sisi lain terjadi pemerataan pembangunan bila ditinjau dari aspek tata pemerintahan, hingga sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit dan sebagainya. Ekonomi dan bisnis yang selama ini belum tersentuh juga dapat tumbuh dan berkembang.

Foto: Lukas B Wijanarko

Wednesday, May 30, 2007 |

0 komentar:

Kategori

Powered By Blogger

Total Pageviews