Pusat Jangan Plinplan Buat Aturan

Keberangkatan anggota DPRD Kabupaten Pontianak bersama yang lainnya ke Jakarta bukan menuntut diserahkannya uang rapelan PP 37 kepada mereka. Namun meminta agar pusat tidak membuat aturan yang plinplan, sehingga membenturkan legislatif dengan eksekutif, masyarakat, mahasiswa dan NGO.

Penegasan ini dikatakan Sekretaris Fraksi PDIP Andi Rachim Pattarani yang juga ikut dalam aksi tersebut. “Supaya semua tahu keberangkatan dan aspirasi yang disampaikan teman-teman se Indonesia meminta agar pusat lebih tegas. Jangan membuat aturan hukum yang cucok-cabot,” kata dia anggota dewan yang kepalanya plontos ini.

Sebab, tak ada aturan jika sebuah PP bisa dicabut hanya dengan Surat Edaran Menteri atau bahkan hanya lewat statemen jubir presiden. Sementara di Jakarta banyak staf ahli, mestinya dari awal pembentukan PP 37 tahun 2006 sudah dipikirkan. Apalagi belum pernah ada aturan hukum yang berlaku surut.

“Pasal 14 point d yang menyebutkan PP berlaku surut sehingga ada rapel adalah perbuatan pusat. Ini untuk mengadu domba antara DPRD dengan eksekutif, masyarakat NGO dan elemen-elemen yang ada. Apakah ini taktik pusat untuk mengalihkan perhatian terkait banyaknya persoalan yang muncul,” ujar Cecep, panggilan akrabnya.

Hingga saat ini meskipun sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2007, belum satu orang pun anggota DPRD Kabupaten Pontianak yang mencairkan dana dimaksud. “Kami terus terang kecewa dengan statamen teman-teman NGO, mahasiswa dan masyarakat yang menyatakan dewan merampok uang rakyat atau tak ada hati nurani. Harus diketahui ini bukan keinginan kami, tapi keinginan pusat. Kita membuat perda mengacu kepada PP 37. Apakah dananya akan dicairkan baik rapel maupun bukan rapel tak masal bagi kami,” tegas dia.

Kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat juga harus introspeksi diri. Masyarakat yang mana? Jangan terlalu memojokkan diri. Harus juga diingat jika DPRD adalah representasi rakyat, sebab dipilih oleh rakyat dan legitimate. “Kalau menganggap DPRD sebuah lembaga yang tak dibutuhkan, sah-sah saja jika melakukan usulan ke DPR-RI agar mengamendemen UUD 45 yang mengatur tentang DPR,” tutur dia.*

Saturday, February 24, 2007 |

0 komentar: